Masjid Ramah Anak (MRA) adalah satuan Masjid sebagai ruang publik untuk beribadah (Ibadah Mahdhah dan Ghoiru Mahdhah), untuk menjadi salah satu alternatif tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orang tua dan lingkungannya.
MRA adalah upaya menjaga tumbuhnya generasi ahli ibadah, generasi yang lebih memilih untuk pergi ke masjid daripada pergi ke warnet, konser musik ataupun diam di rumah menunggu tayangan televisi.
Dinas PPPA Kab.Labuhanbatu Utara melaksanakan Pelatihan Masjid Ramah Anak dan Konvensi Hak Anak bagi 16 orang Pengurus Badan Kemakmuran Masjid dari 8 kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu Utara dan 6 orang Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Utara tanggal 6-7 Oktober 2022 di Aula Ridho Yaman Kantor Bupati Labura dengan Narasumber Dr. Jailani, S.Sos, MA dari UIN Sumatera Utara.
Acara dibuka oleh Kadis PPPA Kab.Labura Dedi Aksaris Arief, S.Pd, M.Pd dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kab.Labura/ Ketua DMI Kab.Labura H.Indra Surya Bakti Simatupang, SH, MKn.